Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil memutuskan peredaran narkotika jenis shabu.
Seorang pria berinisial SS ( 52) alamat Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan berperan sebagai pengedar berhasil diamankan pada Sabtu (7/11/24) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Sejahtera Desa Air Kulim Bathin Solapan
Selain tersangka juga disita barang bukti Narkotika jenis Sabu Berat 5.69 Gram dan juga 1 unit handphone android merk oppo cream serta Uang Tunai Rp.300.000.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap SS dilakukan setelah pengembangan yang dilakukan dan pengungkapan sebelumnya terhadap RAS.
Tersangka RAS mengatakan bahwa mendapatkan sabu tersebut dari SS.
Tanpa.mrmvuang waktu Tim Opsnal langsung memburu SS dan berhasil ditangkap bersama barang bukti tersebut.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari HERI (dalam lidik).
" Selanjutnya tersangka SS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan hasil test urine Positif (+) Metamphetamine.Sertq pasal yang disangkakanPasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri ( Rls)
Posting Komentar