Loading...

Putusan PN Bengkalis, Badaruddin Hoesin Kembali Memiliki Tanah 50 Ha di Desa Kesumbo Ampai



Duri ( Detikperjuangan.com) - Sungguh luar biasa perjuangan dalam mencari keadilan ini, tidak sedikit luka bahkan biaya yang dihabiskan oleh pihak Badaruddin Hoesin dalam mendapatkan haknya kembali. Bagaimana tidak, semenjak tahun 2000 tanah miliknya digarap oleh inisial MSR dengan cara menanaminya dengan sawit. Sementara tanah tersebut  merupakan harapannya untuk hari tua.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis nomor: 58/Pdt.G/2024/PN Bls, tanah dengan ukuran atau luasnya 50 Hektar (Ha) yang terletak di Jalan Apin Lamo Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau kembali dimiliki oleh bapak Badaruddin Hoesin. 

"Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT atas Rahmatnya, saya masih bisa mendapatkan hak saya di umur 75 tahun," ucap Badaruddin Hoesin tersenyum haru sambil meneteskan air mata dihadapan awak media, Kamis 17  Juli 2025.



Sementara itu, Mahyudi, SH dan Syamsul Harifin, SH selalu kuasa hukum menyebutkan bahwasanya kemenangan ini adalah perjuangan yang sudah lama dinantikan oleh  Badaruddin Hoesin.Tidak tanggung perjuangan sampai 25 tahun akhirnya bisa mendapatkan kemenangan ini. 

"Alhamdulillah tanah ini sudah dikembalikan ke Badaruddin Hoesin berdasarkan putusan pengadilan negeri Bengkalis. Pihak tergugat (MSR) ini menguasai tanah milik klien kami tanpa ada alas hak yang jelas," ucap Mahyudi. 

Dikatakan Mahyudi dari Firma Hukum Fams Law Firm, di dalam persidangan tergugat ini tidak bisa menunjukkan surat yang asli, hanya foto copy dari foto copy dan itupun atas nama orang lain. Jelas ini merupakan penyerobotan dan perampokan, luar biasa zolim yang dilakukan oleh tergugat ( MSR) ini, dan ada keterlibatan kerja sama dengan PT.Energi Surya Prima (ESP) yang mengakibatkan kerusakan  karena pengambilan tanah uruk untuk supply kebutuhan PT. PHR. 

"Izin SIPB yang di keluarkan Dinas Perizinan ESDM tidak mempunyai kekuatan kepemilikan Hak yang sah. Diduga memalsukan kerja sama dengan pemilik tanah. Dalam kerugian ini diperkirakan tanah yang sudah dirusak kurang lebih 10 ha, dan hasil penjualannya sudah di nikmati oleh PT.Energi Surya Prima (ESP) dan MSR dkk. Sehingga Klien kami mengalami kerugian Puluhan Miliar atas perbuatan MSR," katanya akan melakukan upaya hukum Pidana untuk MSR dan kawan-kawan. 

Senada Syamsul Harifin, SH menambahkan, juga menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tergugat ataupun pihak-pihak lainnya seperti PT.ESP. Karenakan  melihat adanya bekas kegiatan pengambilan tanah urug (tanah timbun) diatas tanah milik klien kami yang diduga dilakukan oleh PT.Energi Surya Prima (ESP) sebagai pemilik izin tambang. 

"Ini perlu dipertanyakan bagaimana bisa izin Galian C keluar dengan bermodalkan Dasar Surat kepemilikan Foto copy dari foto copy.
Kami akan lakukan upaya hukum Pidana untuk MSR dan kawan-kawan atas kegiatan tersebut, apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin atau tidak dari dinas terkait," terang Syamsul.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama