Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN) ), Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Pada hari Minggu, 22 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S (50) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Subur Gg. Buntu, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi dimaksud.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 kaca pirex, 1 sendok plastik dan juga 1 unit handphone Oppo A53 warna hitam
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine dengan hasil positif Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Humas Polres Bengkalis (***)



Posting Komentar