Loading...

Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu, Empat Tersangka Diringkus





Bengkalis ( Detikperjuangan.com)  –Polres Bengkalis melalui  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  kembali berhasil memutus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.Dalam waktu dua hari Minggu dan Senin ( 1-2/2/26) ungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diringkus.

Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juli Bazrah, S.Pd mengatakan, seluruh pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Satresnarkoba.

“Setiap laporan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Hasilnya, empat kasus sabu berhasil diungkap di beberapa kecamatan,” ujar Juli Bazrah, Selasa (3/2/2026).

Dipaparkannya, pengungkapan pertama dilakukan Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Dusun Muda Jaya, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil. Polisi mengamankan seorang pria berinisial E.H. (25) dengan barang bukti satu paket sabu seberat bruto ±1,86 gram, tiga unit handphone, satu timbangan digital, plastik pack, bong, dan kaca pirex.

“Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif Methamphetamine. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang masih dalam penyelidikan,” jelas Juli.

Masih di hari yang sama, Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba mengamankan H.R. (25) di pinggir Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Dari tangan tersangka disita dua paket sabu seberat total 0,35 gram serta satu unit handphone.

“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari A.M. yang telah lebih dahulu diamankan,” kata Kasi Humas.

Selanjutnya, ditambahkan AIPDA Juli  di Bathin Solapan pengembangan kasus kembali dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB di lokasi yang sama. Polisi mengamankan A.M. (27) dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat bruto ±2,00 gram, satu sendok sabu, kotak rokok, kotak warna biru, dan satu unit handphone.

“Hasil pemeriksaan urine tersangka juga positif Methamphetamine. Sabu diperoleh dari seseorang berinisial U yang masih kami selidiki,” tambahnya.

Kemudian, lanjut AIPDA Judi pengungkapan berikutnya dilakukan Senin (2/2/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Gang Kelapa, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu. Polisi mengamankan R.K. (32) dengan barang bukti satu paket sabu seberat bruto ±0,62 gram, timbangan, bong, kaca pirex, dua unit handphone, serta dua unit sepeda motor. Dua orang lain berinisial I dan Y diketahui sebagai pengguna.

“Tersangka utama positif Methamphetamine dan mengakui sabu tersebut miliknya,” ujar Juli Bazrah.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

"Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama