Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk menghentikan aksi balap liar (Bali). Himbauan ini terutama ditujukan kepada para orang tua agar melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak remaja mereka guna menghindari keterlibatan dalam aksi yang membahayakan nyawa tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku balap liar di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Langkah ini diambil untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.
Sanksi Hukum Tegas
Polres Bengkalis memastikan akan menerapkan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku bagi siapapun yang terjaring aksi balap liar. Merujuk pada Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku dapat dijerat dengan:
Pidana kurungan: Paling lama 1 (satu) tahun.
Denda: Paling banyak Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
" Kami jajaran Polres Bengkalis tidak memberi ruang untuk balap liar. Jalan raya adalah fasilitas umum, bukan sirkuit balapan," tegas AKBP Fahrian.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya indikasi aksi balap liar, dihimbau untuk segera melapor melalui layanan resmi:
Call Center Polri: 110
Nomor Kapolres Bengkalis: 0813 8238 2005
SPKT Polres Bengkalis: 0853 5529 6739
Mari bersama kita ciptakan Kabupaten Bengkalis yang tertib, aman, dan zero balap liar. (***)



Posting Komentar