BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Jajaran Kepolisian Resor Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti kayu olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Yohn Mabel menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 meter kubik serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan dan merugikan negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan,” pungkasnya. (***)



Posting Komentar