Loading...

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Illegal Logging di Siak Kecil, Satu Pelaku Diamankan


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Jajaran Kepolisian Resor Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Yohn Mabel menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit truk colt diesel yang membawa muatan kayu,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.F yang diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil truk colt diesel Mitsubishi BM 9139 SE yang berisi muatan kayu sekitar ±5 meter kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna putih.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas illegal logging yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan,” pungkasnya.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama