Loading...

Kurir Sabu 4,41 Gram di Bathin Solapan Dibekuk Satresnarkoba Polres Bengkalis


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com)  – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial B.S.D (29) berhasil diringkus saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Senin (6/4/2026) dini hari.


Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.46 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 4, Desa Kulim. Aksi cepat petugas ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencolok di pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok yang berada di tangan pelaku. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.

Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa tempat, termasuk di dalam tas kecil berwarna hitam. Secara keseluruhan, diamankan 11 paket sabu dengan berat kotor 4,41 gram, satu unit handphone, kotak rokok, tas kecil, serta satu sendok yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran narkotika. Ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial A.H yang saat ini diketahui berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Modus operandi yang digunakan adalah sistem “lempar”, di mana tersangka mengambil barang di titik tertentu sebelum kemudian diedarkan kembali. Dari aktivitas tersebut, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp300 ribu setiap kali transaksi, serta sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

" Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus efek jera bagi para pelaku, serta mempertegas keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis.,", Harap Kapolres (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama