BENGKALIS ( Detikpeejuangan.com) – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026, jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Pelajar, Gang Sungai Tepang.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika.
“Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (35), AS (27), AG (41), dan M (26). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A diduga berperan sebagai pengedar, sementara tiga lainnya merupakan pengguna,” jelas AKP Faisal.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Rupat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di tempat kejadian perkara.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket kecil sabu dengan berat kotor total 1,13 gram, dua unit handphone, alat hisap (bong), kaca pirek, serta beberapa mancis.
Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Keempat tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang melarikan diri, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(***)



Posting Komentar