Loading...

Ditinggal Salat Magrib di Masjid, Motor Warga Dicuri Maling- Tiga Pelaku Diciduk Polisi

 




Pekanbaru-  (detikperjuangan.com) - Seorang warga di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), M Ikhsan (16) jadi korban maling. Sepeda motornya yang terparkir di masjid Miftahul Jannah saat waktu salat magrib hilang dibawa kabur oleh pelaku pencurian.

Kejadian itu terjadi di wilayah Jalan R Soebrantas, Tembilahan pada Senin kemarin sekira pukul 18.30 WIB.

Tak lama kemudian, aksi maling motor itu berhasil diungkap satuan Reskrim Polres Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas, Ipda Esra menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berhasil diungkap pihak polisi.

Petugas menangkap tiga orang pelaku, masing-masing berinisial MD (23), SP (22) dan ID (21) yang merupakan warga Tembilahan Hulu.

"Tiga orang pelaku berhasil ditangkap," katanya, Selasa (25/5/2021).

Dari penuturan korban M Ikhsan kepada petugas Satreskrim Polres Inhil. Saat itu, dia berangkat untuk melaksanakan ibadah salat magrib di masjid tersebut dengan menggunakan sepeda motor Beat Street warna hitam.

Di situ, ia memarkirkan motor tersebut diparkiran belakang masjid Miftahul Jannah. Setelah selesai melaksanakan salat magrib, Ikhsan yang akan pulang sudah tidak menemukan motornya diparkiran.

Mengetahui motornya sudah tidak ada, Ikhsan segera pulang ke rumah untuk memberitahu ayahnya bahwa motor Honda Beat yang dibawanya pergi ke masjid sudah hilang.

"Atas peristiwa tersebut ayah korban melaporkan ke Polres Inhil. Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi pelaku berjumlah 3 orang, dengan inisial MD, SP dan ID," jelasnya.

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 pelaku MD dan SP sekitar pukul 21.30 WIB yang sedang berada di Jalan R. Soebrantas Tembilahan.

Dari keterangan para pelaku mereka mengakui terlibat dalam tindak pidana curanmor dan menjelaskan bahwa ada 1 orang lagi yang turut serta melakukan tindak pidana curanmor yakni ID.

Dari hasil pengembangan, pelaku inisial ID juga berhasil diamankan sekitar pukul 21.45 WIB di tempat persembunyiannya Parit 8, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Ketiga pelaku ini kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari situ turut diamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan 1 unit sepeda motor serta 3 unit sepeda motor milik para pelaku.

"Dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ungkapnya.( PAS/ dpc).


FOTO : Tiga orang pelaku saat diamankan petugas kepolisian.(Dok Polisi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama