Loading...

Keluar Masuk Meranti Wajib Rapid Antigen, Transportasi Hanya Memuat 70 Persen Penumpang

 




 
Meranti- ( detikperjuangan.com)- Mulai Senin (26/04/2021), warga yang keluar dan masuk Kabupaten Kepulauan Meranti wajib melakukan Rapid Test Antigen, selain itu juga diberlakukan pada alat transportasi yang hanya boleh memuat atau membawa penumpang 70 persen dari kapasitas yang ada. 

Kebijakan ini diambil dalam rapat koordinasi mendadak tim yustisi Pemkab Meranti yang dimotori Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

Kebijakan ini diambil lantaran kasus COVID-19 di Kepulauan Meranti meningkat, karenanya membutuhkan kebijakan daerah untuk memutus mata rantai penyebaran corona.

Hasil rapat darurat COVID-19 tersebut, nantinya bagi masyarakat yang bepergian ke luar wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti wajib di rapid test antigen. Hal itu berlaku hanya untuk ke luar wilayah kabupaten atau provinsi saja. Sementara masyarakat yang bepergian di dalam wilayah kabupaten atau antar kecamatan, tidak wajib rapid.

"Jadi, nantinya seluruh penumpang yang akan naik ke kapal, wajib dicek apakah sudah dirapid atau belum. Kalau belum, maka tidak diperbolehkan berangkat," ungkap Eko.

"Terkait tarif atau layanan rapid tes diserahkan secara teknis kepada Diskes dan RSUD. Yang terpenting dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," sambung Eko.

Direktur RSUD Selatpanjang, Fajar Triasmoko menjelaskan, untuk pembayaran rapid test antigen bisa dilakukan langsung ke RSUD. Karena tarif rapid tes yang tertuang di Perbup dilaksanakan pihak RSUD dengan sistem BLUD.

"Tarifnya Rp255 ribu. Pembayarannya bisa secara langsung atau melalui transfer rekening rumah sakit. Untuk pelayanan rapid juga bisa di RSUD, maupun di pelabuhan nantinya. Jika hasil rapid test negatif, maka calon penumpang bayar, namun kalau postif, akan digratiskan," ungkap Fajar.

Jumlah penumpang di dalam kapal, kata Petugas Keselamatan Berlayar KSOP, Suharto, hanya boleh maksimal 70 persen saja. Jika lebih, maka kapal tersebut tidak diperbolehkan berangkat.

Sebagai koordinator di pelabuhan, KSOP akan bertugas memastikan keberangkatan sesuai standar Covid-19. Untuk memaksimalkan hal itu, akan dibangun posko di pelabuhan nantinya. Baik di Pelauhan Tanjungharapan, maupun pelabuhan lain.

"Kita akan tempatkan petugas untuk memastikan penumpang yang tujuan luar kabupaten memiliki dokumen telah rapid test. Selain itu, memastikan jumlah penumpang kapal tak lebih dari 70 persen dari kapasitas kapal," kata Suharto. ( PAS/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama