Loading...

Dipasok dari Sumbar, Pengedar Ganja Kering Dibekuk Polisi

 




Inhu (detikperjuangan.com) - Seorang pengedar ganja kering, JK (31) warga Kelurahan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi. Ia mendapat pasokan barang haram tersebut dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Pengedar barang haram tersebut diringkus unit Reskrim Polsek Peranap, Inhu saat tengah duduk di bawah pohon akasia lapangan bola kaki di Kelurahan Peranap, Selasa (15/6/2021) pukul 01.00 WIN dini hari.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 6 paket ganja dengan berat 130 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Humas Aipda Misran menjelaskan, saat ditangkap, pelaku tersebut disinyalir sedang menunggu pembeli.

"Mungkin ketika itu tersangka sedang menunggu pembeli ganja," kata Aipda Misran, Jum'at (18/6/2021).

Kasus peredaran ganja ini, lanjutnya, mulai terungkap ketika Kapolsek Peranap, AKP Cecep Sujapar Senin 14 Juni 2021, pukul 22.00 WIB lalu mendapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas peredaran ganja kering di sekitar lapangan bola kaki Peranap.

Kapolsek lalu mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap, Aipda Yusmar SH beserta beberapa anggotanya untuk turun kelapangan guna memastikan informasi itu.

Setelah beberapa jam mengintai, tepatnya Rabu 15 Juni 2021, pukul 01.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki sedang duduk di bawah pohon akasia dengan menunjukkan gelagat mencurigakan.

Petugas lalu mendekati dan mengamankan laki-laki itu, ketika digedelah, ditemukan 2 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dari kantong celananya.

"Ketika di interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan 1 bungkus ganja ukuran sedang di atas tribun lapangan bola kaki," ungkapnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga menyimpan 3 bungkus ukuran sedang di rumahnya. Ganja kering itu disimpan dalam lipatan celana.

"Setelah semua barang bukti narkoba terkumpul, tersangka dibawa ke Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya," kata Misran 

Kepada penyidik, tersangka mengaku semua ganja kering itu miliknya untuk dijual, ganja itu didapatkan dari kenalannya di Sumatera Barat (Sumbar), dibeli seharga Rp 1 juta.

"Berkemungkinan, ada penambahan tersangka dalam kasus ini dan tim terus memburu pemasok ganja kering tersebut," jelasnya. ( PAS/ dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama