Loading...

Diupah Rp 20 Juta Per Kilo, Sabu 17 Kg yang Dikirim dari Malaysia Digagalkan

 




Dumai (detikperjuangan.com) - Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial RP (48) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Dumai. Ia ditangkap saat membawa 17 kilogram sabu-sabu yang akan dikirim ke negeri Jiran, Malaysia.

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Dumai terkait pengiriman narkoba dari Pantai Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Atas informasi itu, pada tanggal 25 Juni 2021, Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi bersama tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.

Saat itu petugas langsung meringkus seorang pria berinisial RP (48), di Jalan Arifin Ahmad Kota Dumai, yang diduga orang suruhan untuk menjemput barang haram itu.

Awalnya, tim tidak menemukan barang bukti ada pada RP.

Namun, setelah RP dibawa ke rumah kontrakannya, disana ditemukan bukti berupa 1 buah tas merk zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan 9 paket narkotika jenis sabu.

Kemudian 1 tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira menjelaskan, bahwa setelah diinterogasi, pelaku RP yang berperan sebagai kurir itu mengaku disuruh oleh seseorang untuk menjemput narkoba itu di pinggir pantai di wilayah Teluk Makmur, Dumai.

RP menjemput barang haram yang berasal dari Malaysia itu pada hari Jumat (25/6/2021) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, dan menyimpan di rumah kontrakannya.

"Pelaku RP ini dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogram. Dari pengakuannya, dia baru sekali melakukan penjemputan narkotika jenis sabu seperti ini," kata Andri Ananta, Selasa (29/6/2021).

Terhadap pelaku RP, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,00.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama