Loading...

Terkait Polemik Proses Pengalihan Status Pegawai KPK RI Jadi ASN- KAPAK Sampaikan Pernyataan Sikap




Mandau-( detikperjuangan.com)- Sebanyak 69 Penyuluh Antikorupsi Indonesia, yang tergabung dalam wadah Konsolidasi Penyuluh Antikorupsi ( KAPAK) 26/6/21. menandatangani pernyataan sikap terkait polemik proses pengalihan status pegawai KPK RI menjadi ASN.


Penyuluh Antikorupsi yang tersertifikasi   dan  bergabung didalam wadah KAPAK Indonesia menilai proses pengalihan status Pegawai KPK RI menjadi ASN menimbulkan masalah maka penting diantaranya.Pertama bahwa rangkaian proses pengalihan status Pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada kenyataannya telah menimbulkan masalah yang serius ditengah masyarakat. Masalah tersebut sangat kami rasakan disaat melakukan Penyuluhan karena sangat banyak masyarakat yang kehilangan TRUST kepada KPK RI dalam Pemberantasan Korupsi, sehingga saat ini sulit untuk menumbuhkan dan meningkatkan semangat perlawanan terhadap Korupsi ditengah masyarakat


Kedua  bahwa kami telah menganalisa dan melakukan kajian terhadap rangkaian proses pengalihan status Pegawai KPK RI menjadi ASN yang saat ini justru menyebabkan masyarakat kehilangan TRUST terhadap Pemberantasan Korupsi. Analisa dan kajian kami tersebut telah kami tuangkan dalam Pernyataan Sikap Penyuluh Antikorupsi Indonesia yang akan kami sampaikan langsung kepada Bapak FIRLI BAHURI sebagai Ketua KPK RI dan kepada Bapak JOKO WIDODO sebagai pimpinan tertinggi Lembaga Eksekutif yang membawahi KPK RI sebagai lembaga yang berada dalam rumpun Lembaga Eksekutif.


Ketiga  bahwa merujuk poin (1) dan (2) tersebut diatas, maka pada tanggal 15 Juni 2021 kami telah menyampaikan permohonan Audensi kepada Bapak FIRLI BAHURI  dan Bapak JOKO WIDODO untuk beraudensi dan bertatap muka, serta menerima langsung Pernyataan Sikap Penyuluh Antikorupsi Indonesia yang akan kami sampaikan nantinya. Hal tersebut sangat penting kami lakukan agar kami dapat meyakinkan Masyarakat agar tidak kehilangan TRUST terhadap KPK RI dalam Pemberantasan Korupsi kedepannya.


Keempat  bahwa kami yakin Bapak FIRLI BAHURI dan Bapak JOKO WIDODO tidak akan mengabaikan permohonan Audensi yang telah kami sampaikan, sebab beliau pasti menyadari bahwa kami Penyuluh Antikorupsi adalah agen-agen Pemberantasan Korupsi melalui Strategi Pencegahan yang bekerja di seluruh daerah diwilayah Republik Indonesia. 
 

"Analisa dan kajian kami terkait persoalan tersebut, kami telah tuangkan dalam Pernyataan Sikap Penyuluh Antikorupsi Indonesia yang akan kami sampaikan langsung kepada Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua KPK RI dan kepada Bapak Jokowi," ujar Konsolidator Penyuluh Antikorupsi Indonesia, Bobson Simbolon, Selasa (29/6/2021). ( Rls/ dpc/ Jon)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama