Loading...

Fakta Baru, Sebelum Tewas Dikubur dalam Galian Septic Tank, Korban Sempat Bertengkar Hebat

 





Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Kematian ibu muda, Siti Hamidah (31) di Perumahan Griya Sakti, Jalan Garuda Sakti KM 9, Kabupaten Kampar menyisakan pilu yang mendalam bagi keluarga.

Sebab, wanita yang tengah berbadan dua ini ditemukan dalam kondisi tewas dan terkubur di dalam galian septic tank depan rumahnya.

Polisi telah menangkap pelaku, yang tak lain merupakan suami korban, berinisial AIP (28). Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di gudang kelapa yang terletak di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, bahwa sebelum tewas, pasangan muda ini sempat bertengkar hebat yang ditengarai motif cemburu, pada Jumat 21 Mei 2021.

Mayat korban yang sedang hamil 6 bulan tersebut diketahui warga di dalam galian yang alibinya untuk membuat septic tank itu pada, Selasa 8 Juni 2021.

"Motif tersangka adalah cemburu buta menuduh korban pacaran dengan orang lain tanpa bukti, kemudian tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memiting leher korban saat bertengkar di dapur rumah," kata Sunarto, Rabu (23/6/2021).

Tak sampai di situ, Narto menjelaskan, setelah korban lemas lalu trsangka mengangkat korban dan membawanya ke kamar, di kamar tersebut tersangka membekap mulut korban dengan menggunakan bantal sampai korban meninggal dunia," ungkapnya.

Barulah setelah itu, tersangka mengubur korban di galian samping septic tank rumahnya.

"Untuk mengelabui kejadian, tersangka mengatakan kepada keluarga korban bahwa Korban melarikan diri dari rumah," tuturnya.

Kemudian, pada Selasa 22 Juni 2021, pelaku tersebut akhirnya diringkus tim khusus Polda Riau dari tempat persembunyiannya di Jawa Timur.

Namun sebelum itu, pelaku sempat lari ke wilayah Sumatera Barat, kemudian ke Jakarta, Jawa Tengah hingga terakhir ditangkap di Jawa Timur.

"Setelah berita penemuan jenazah korban viral, tersangka yang mengetahui hal tersebut melarikan diri dari Sumbar ke pulau Jawa, yang dalam pelariannya sempat ke Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur sebelum pada akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa tanggal 22 Juni 2021 di sebuah Gudang Kelapa yang berada di daerah Desa Patian, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur," jelas Sunarto.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor, cincin emas, HP hingga cangkul yang digunakan pelaku untuk mengubur isterinya tersebut.

Terhadap tersangka yang merupakan suaminya ini, akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana 

"Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegasnya. ( PAS/dpc).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama