Bengkalis- ( detikperjuangan.com)- Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu shabu.Tidak tanggung tanggung di 3 TKP berhasil mengamankan 5 orang pria tersangka berikut barang bukti shabu siap edar pada (12/6/21) dengan waktu berbeda.
Ke lima tersangka masing masing berinisial Sy (23) alamat Kelurahan Batu Panjang Rupat Kabupaten Bengkalis dan RD (20) alamat Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.Dan yang ketiga adalah AA (23) alamat Kelurahan Babusallam Kecamatan Mandau Kabupaten. Bengkalis, dan NR (23) alamat Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis serta AD (24) alamat Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.Kelima tersangka diringkus di 3 TKP diantaranya di tepi jalan Desa harapan Kel/Desa. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis di jalan Hangtuah Kel/desa. Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan di jalan Hangtua desa. Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis.
Saat dilakukan penangkapan tersangka Sy ditemukan barang bukti 7 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu berat 1.2 gram dan juga 1 Unit Hp Merk Xiaomi Warna gold,uang tunai Rp. 100.000 serta 1 buah kotak warna biru merk mentos.
Sementara dari tersangka RD disita barang bukti uang tunai Rp. 1.100.000 1 Unit Hp Merk Xiaomi Warna putih Dan dari tersangka AA juga disita barang bukti berupa uang tunai Rp. 1.400.000 dan 1 Unit Hp Merk Realme Warna hitam
Dan dari tersangka NR disita batanb bukti 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu berat 0.6 gram ,1 buah kotak rokok warna hitam merk On-bold 1 Unit Hp Merk oppo Warna biru serta uang tunai Rp. 1.070.000.Dan selanjutnya dari tersangka AD disita batang bukti berupa 1 Unit Hp Merk vivo Warna biru.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra ,SIK.MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan penangkapan terhadap ke lkma tersangka dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di beberapa TKP tersebut. Mendapat informasi tersebut dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib tim menangkap tersangka Sy.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan Sy menerangkan bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka RD.Dqn selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap RD dan berhasil diamankan.Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersangka Sy dan RD dan mengakui didapat dari AA.Kemudian tim langsung menangkap tersangka AA yang pada saat itu bersama RD dan saat dilakukan interogasi tentang asal sabu tersebut AA menerangkan mendapatkan sabu dari NR.
Selanjutnya Tim melakukan pemancingan dan penangkapan pada hari yang sama sekira pkl. 16.00 wib terhadap tersangka NR dan tersangka AD.
" Ke lima tersangka bersama barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut, ", ungkap Kasat Narkoba Iptu Tony Armando ( jon/ dpc)
Posting Komentar