Loading...

Serang Warga Pakai Cangkul dan Sekop, Pria Paruh Baya ini Ditangkap Polisi

 



Inhu (detikperjuangan.com) - Seorang pria paruh baya berinisial H (46) di Desa Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi gara-gara menyerang warga.Aksi anarkis yang dilakukan oleh H itu terjadi pada hari Senin (14/6/2021) siang, sekitar pukul 14.30 WIB dan menjadi viral di media sosial karena melakukan aksi brutal menggunakan cangkul dan sekop kepada orang lain.

Berawal pada saat itu, korban yang bernama Roy Martha Sitompul (43) bekerja sebagai humas di salah satu perusahaan di Kecamatan Batang Gangsal sedang memindahkan satu unit mobil colt diesel.

Dimana penanggung jawab mobil tersebut adalah pelaku H dari perusahaan berbeda.

Saat korban sedang memindahkan mobilnya, H datang bertanya kepada korban mengapa memindahkan mobil dan siapa yang menyuruh.

Lalu korban menjawab, ia memindahkan mobil tersebut berdasarkan perintah dari atasannya di perusahaan. Mendengar jawaban itu, pelaku pergi meninggalkan korban sekitar 15 menit.

Lalu pelaku datang kembali sambil mengambil sekop kayu, dan langsung memukul korban pakai sekop, namun yang kena adalah mobil sehingga membuat sekop tersebut patah.

Meski sudah patah, pelaku masih berupaya memukul korban dengan membuka pintu mobil colt diesel dan kembali memukul korban pakai gagang sekop.

Tetapi berhasil ditangkis dengan tangan kanan korban. Pelaku terus memukulkan kembali tangkai skop yang mengenai lutut kanan korban.

Tidak puas memukul dengan sekop, pelaku mengambil cangkul yang ada di sekitar lokasi kejadian, lalu membabi buta memukulkan cangkul tersebut ke mobil colt diesel, lalu memecahkan kaca mobil Hilux yang digunakan korban saat datang ke lokasi kejadian.

Atas kejadian itu, lalu korban berlari ke Polsek Batang Gangsal yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan membuat laporan ke polisi.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal membenarkan kejadian brutal tersebut.

"Iya kejadiannya, pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Batang Siberida, Inhu," kata Kapolres.

Selain menahan pelaku H yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pengerusakan, polisi juga mengamankan barang bukti cangkul dan sekop yang digunakan oleh pelaku saat menyerang korban.( PAS/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama