Loading...

Gawat, Dipasok dari Pekanbaru, Pelajar SMA ini Edarkan Sabu-sabu

 



Pelalawan (detikperjuangan.com) - Seorang pelajar SMA di Kabupaten Pelalawan, berinisial SR nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelajar 18 tahun ini bukannya fokus mengenyam pendidikan, malah terjerumus ke dunia hitam. Ia pun akhirnya ditangkap petugas satuan Resnarkoba Polres Pelalawan saat berada di sebuah bengkel yang berada di Jalan Engkau Raja Lela, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Pelajar ini ditangkap polisi lantaran sebelumnya lebih dulu ditangkap pemuda lain, berinisial FN (18) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu, pada Jum'at (16/7/2021) kemarin.

Dari pengembangan itu, kemudian ditangkaplah SR yang diduga juga terlibat menjual narkoba kepadanya.

Kapolres Pelalawan melalui Humas, Iptu Edy Haryanto mengungkapan, bahwa kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Lingkar Pos Ronda Perumahan Permata Andalan, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pelalawan, sering terjadi transaksi narkoba.

Atas info tersebut, petugas melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku. Kemudian tim melihat FN sedang berada di Pos Ronda dan langsung dilakukan penangkapan.

"Disaksikan warga, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu di lantai pos ronda yang sebelumnya di buang oleh tersangka FN," kata Edy, Sabtu (17/7/2021).

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, FN mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari SR yang berada di Jalan Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur tersebut.

Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap SR dan tersangka mengakui sebelumnya ada menjual satu paket sabu-sabu kepada FN dengan harga Rp 200 ribu.

Lebih lanjut, SR kemudian mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang asal Pekanbaru berinisial GT yang kini menjadi DPO Polisi.

Edy menjelaskan, bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan," ungkapnya.( PAS/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama