Loading...

Miliki Sabu-sabu dan Ganja, Dua Pemuda Duri Ditangkap Polisi

 




Duri (detikperjuangan.com) - Dua orang pemuda asal Kecamatan Mandau, berinisial MY (23) dan DRE (22) ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Dari tangan mereka, polisi menyita sabu-sabu dengan berat 2 gr dan daun ganja kering dengan berat 5,2 gram.

Mereka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada Kamis 12 Agustus 2021 sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Tony Armando menjelaskan bahwa tersangka ini ditangkap di depan rumah di jalan Bandes Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tony menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis 12 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Duri Barat.

Mendapat informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, lalu setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah di jalan bandes Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau.

"Petugas berhasil menangkap dua tersangka, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu, 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 unit Hp Merk Vivo Warna biru, 1 bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp 500 disita dan 1 unit HP Merk realme warna hitam," jelasnya.

Kemudian, kata Tony, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka MY mengakui sabu itu miliknya dimana ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kemudian soal daun ganja kering, tersangka MY mengaku dapatkan dari seseorang berinisial U di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama