Loading...

Dalam Sehari , 6 Tersangka Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis di Dua Lokasi





Bengkalis (detikperjuangan.com) - Sebanyak enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis.

Enam orang ini terbagi dari dua kasus, lima orang termasuk bandar ditangkap di Jalan Akasia Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksmana, sementara satu orang pengguna ditangkap di wilayah Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Jum'at (8/10/2021).

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, kasus pertama berlokasi di sebuah rumah di jalan Akasia, Desa Bukit Kerikil.

"Ditangkap 5 tersangka, pertama RH (36), A (31), GL (31), AA (19) dan SH (19)," jelasnya.

Dijelaskannya, dari para tersangka ini diamankan 14 paket sabu-sabu seberat 12 gram, handphone hingga uang tunai 550 ribu.

"Hasil Interogasi, peran peran tersangka  RH adalah bandar. Kemudian peran tersangka A,GL,AA dan SH  adalah pemakai. Tersangka RH mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial J di kota Pekanbaru," katanya.

Kemudian di tempat terpisah, tim juga mengamankan ARP (23) dalam kasus yang sama. Dia ditangkap Jumat tanggal 8 Oktober 2021 sekira pukul 23.30 Wib di tepi jalan jalan lintas Duri-Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Barang bukti 3 paket sabu seberat 1 gram dan kotak CDR warna kuning," ungkap Tony.

Hasil Interogasi, peran tersangka ini adalah pemakai. Tersangka mengakui  narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial I di Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," katanya.( PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama