Loading...

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diciduk Team Opsnal Polsek Pinggir

 



Pinggir ( detikperjuangan.com) -Kasus pencabulan terhadap  anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bengkalis.Kali ini terjadi di Kecamatan Pinggir tepatnya di RW 05  Kelurahan Titian Antui .Pelaku  berisial DAS (27) berhasil diciduk Team Opsnal Polsek Pinggir (6/10/21) sekira pukul 12.00 WIB  setelah mendapat laporan dari orang tua korban.Pelaku berhasil diciduk di Jalan Tuanku Tambusai Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH,MH mengatakan  kronologis pencabulan tersebut terjadi pada (3/9/21)  sekira pukil 04.30 WIB subuh  saat  situasi rumah korban sepi dan orang tuanya sedang mengantarkan orang ke pasar .Pelaku masuk kamar korban, melihat  korban terbaring tidur dengan berpakaian seksi sehingga pelaku nekad melakukan aksinya. Dengan cara menindih tubuh korban yang sedang tidur di atas kasur dengan posisi duduk di atas korban. Spontan, korban langsung terbangun. Melihat korban terbangun, pelaku mencekik leher korban dan tangan kiri sambil meremas payudara. Bahkan pelaku sempat mengancam korban dan mengiming imingi kasi duit. 

Walau dengan ancaman tersebut namun korban langsung memberontak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, pelaku langsung kabur ketakutan. Korban pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada keluarga korban dan juga kepada orang tuanya.Tanpa membuang waktu, korban didampingi pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti yang berhasil 1 helai baju blus pendek lengan warna muda. 1 helai celana panjang. 

" Saat ini pelaku DAS sudah diamankan di Polsek Pinggir guna proses selanjutnya.Terhadap pelaku  di kenakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 huruf d UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,",  Ungkap Kapolsek Pinggir ( Red/ dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama