Loading...

Permohonan Kasasi PT JLA Tidak Diterima Mahkamah Agung RI.



Duri-( detikperjuangan.com)- Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan nomor 882K/Pdt.Sus-PHI/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dengan amar keputusan 'Tidak menerima permohonan Kasasi oleh pemohon Kasasi, perusahaan PT Jaya Limas Abadi (SPBU 14288626).

Penjelasan ini disampaikan Ketua Umum DPP Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBRI), Agen Simbolon, Ahad (31/10) kepada awak media.

Ditambahkan, permohonan kasasi atas putusan PHI di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh PT Jaya Limas Abadi (SPBU 24288626) telah diputus  oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No.882K/Pdt.Sus-PHI/2021 tanggal 4 Agustus 2021 

"Dengan putusan, tidak menerima permohonan Kasasi oleh permohonan Kasasi (perusahaan tersebut),"terangnya.

Agen menjelaskan putusan PHI di Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor : 109/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr, antara Dodi Mardion dkk (7) orang dengan perusahaan tersebut telah berkekuatan tetap.

"Amar putusan, yang intinya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.Memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali para penggugat, menghukum tergugat untuk membayar upah para  penggugat selama tidak dipekerjakan, masing-masing penggugat sebesar Rp.22.829.500,-,"ungkap Agen Simbolon sesuai amar putusan.

Bahkan, ditambahkan Agen Simbolon, amar putusannya juga menghukum tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwongsom) sebesar Rp.300.000,- setiap hari terhadap masing-masing penggugat, apabila tergugat lalai menjalankan putusan sejak perkara diputuskan.

Kilas balik, peristiwa di sebut Agen Simbolon, terjadi Maret 2020.

"Keadilan pasti berpihak terhadap kebenaran,"tukas Agen Simbolon.( Red/dpc) 

.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama