Loading...

Gerebek Kamar Hotel, Polres Bengkalis Tangkap Pengguna dan Bandar Narkoba

 



Duri - ( detikperjuangan.com)- Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis menangkap sebanyak 4 orang pelaku tindak pidana narkotika di Duri, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan ini dilakukan di hari yang sama, Selasa 7 Desember 2021. Para pelaku tersebut ditangkap di parkiran dan di kamar hotel yang terletak di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pada penangkapan pertama, polisi mengamankan 3 orang dengan barang bukti narkoba sabu-sabu dengan berat 2,3 gram, pelakunya AL (26), HL (29) dan IJ (30).

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando menjelaskan, bahwa pihaknya juga mendapati sabu dan barang bukti lain.

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula pada Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 04.00 Wib. Saat itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 05.00 wib tim melihat target sedang melakukan transaksi narkoba diparkiran sebuah hotel di jalan Lintas Duri-Dumai," jelasnya.
 
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL dan tersangka HL Kemudian dilakukan  penggeledahan terhadap ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit hp merk samsung warna putih. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka HL  ditemukan 1 unit hp merk samsung warna hitam. Kemudian tim melakukan penggeledahan di kamar tersangka HL  di sebuah hotel di jalan lintas Duri-Dumai ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong. 

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal muasal sabu  dan HL mengakui sabu tersebut miliknya dimana  mendapatkan sabu dari IJ di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. 

Kemudian pada hari yang sama tim melakukan pemancingan terhadap tersangka IJ . Kemudian sekira pkl.15.00 WIB  tim melakukan penangkapan terhadap IJ  di sebuah kamar hotel dijalan lintas Duri-Dumai Desa Balai makam Kec. Bathin solapan Kab. Bengkalis dilakukan penggeledahan  ditemukan 1 unit hp merk samsung warna hitam.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu dan IJ mengakui sabu yang disita dari HL  berasal dari IJ  dimana  mendapatkan dari seseorang yang tidak kenali di Kecamatan Mandau.

"Hasil Interogasi peran tersangka AL adalah kurir, tersangka HL adalah bandar dan tersangka IJ adalah bandar. Dilakukan pemeriksaan urine terhadap ke tiga tersangka  dan hasilnya positif mengandung Metafetamine," jelasnya.

Kemudian pada pengembangan tersebut, polisi kembali menangkap pelaku berinisial MHD (31). Dari tangannya didapati sabu seberat 2 gram.


"Barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2 gram, 1  unit hp merk oppo warna silver, 2 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong dan uang Rp. 200.000," jelasnya.

Dari hasil interogasi, peran tersangka ini adalah bandar dan hasil tes positif narkoba.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. ( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama