Loading...

PTUN Pekanbaru Gelar Sidang Lapangan di PT SIPP Mandau

 



Duri-( detikperjuangan.com)- Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Pekanbaru Jumat (3/12/21) menggelar sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat ( PS) di Pabrik Minyak Kelapa Sawit ( PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa ( SIPP) yang berlokasi di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut proses persidangan gugatan pihak PT SIPP  terhadap Pemkab Bengkalis terkait SK Bupati Bengkalis No 442/KPTS/VI/ 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau.

Hadir dalam sidang lapangan tersebut Wakil Ketua Pengadilan TUN Pekanbaru Barmawi,SH , pihak tergugat dari Dinas DLH Kabupaten Ef  Effendi selaku Plt Kadis DLH Kabupaten Bengkalis bersama jajarannya dan Tim Advokasi .Dan Kuasa Hukum pihak penggugat yaitu PT SIPP PT SIPP Tommy Bellyn Wiryadi,SH.Juga hadir Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan S.AP bersama personil nya dan juga anggota Koramil 04 Mandau.Serta Camat Mandau yang diwakili Sekcam Yoan Dema

" Sidang ini terbuka untuk umum, artinya boleh dilihat siapapun,namun kami harapkan para pihak saja yang memasuki lokasi pabrik.Dan kalau ada yang menjadi saksi itu nanti di persidangan dan harus lebih dahulu disumpah.Dan kehadiran saksipun belum dibutuhkan saat sidang lapangan ini,karena belum ada pertanyaan kepada saksi.Dan saat ini masih menanyakan pihak tergugat dan penggugat.,", kata Wakil Ketua PTUN Pekanbaru Barmawi,SH sebelum memasuki lokasi.





Pantauan di lapangan kedua pihak bersama pihak PTUN Pekanbaru menelusuri lokasi objek kolam limbah PKS PT SIPP  yang tanggulnya pernah  jebol sampai dua kali dan mencemari lingkungan termasuk lahan perkebunan sawit warga.

Dan pihak tergugat menunjukkan kepada pihak PTUN titik limbah yang jebol dan juga  terkait dugaan pembuangan limbah dibuang secara bypass langsung ke air permukaan.
Sidang  lapangan terlihat menarik karena kedua pihak saling memberikan keterangan saat dimintai pihak PTUN.Dan dengan dasar  tersebut itulah  maka pihak  tergugat melakukan penghentian sementara.Serta dengan dasar bahwa pihak PT SIPP belum memiliki ijin pembuangan limbah.





"  Sidang Lapangan ini  merupakan sidang ke 8 atas gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat terkait SK 442/ KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021.Semoga proses jni berjalan dengan naim sesuai dengan harapan kita ,", kata Ef Effendy  PLT Kadis DLH Kabupaten Bengkalis kepada wartawan.




Sementara itu Kuasa Hukum PT SIPP Tommy Bellyn Wiryadi,SH usai sidang lapangan mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa kegiatan sidang lapangan hari ini berjalan baik yang dihadiri Ketua Majelis TUN dan bersama anggotanya.
Dikatakannya bahwa sidang lapangan ini bukan menjelaskan salah benarnya.

" Karena kita bicara soal hukum acara persidangan. Disini kita membuktikan bahwa inilah objek perkara yang mereka sengketakan yang menjadi perdebatan di pengadilan.Dan Alhamdulillah kita bisa buktikan di lapangan yang menurut mereka adanya limbah.Dan memang pada kolam pertama itu adalah masih limbah,namun di kolam terakhir sudah bersih dan ikan sudah  hidup ikan.Dan terkait tanggul jebol bukan lah faktor kesengajaan melainkan akibat alam.Dan itupun hanya dalam waktu 1bjam langsung bisa diatasi.,", terang Tommy Bellyn Wiryadi,SH.




Saat Tim PTUN Pekanbaru menuju pintu gerbang keluar perusahaan hendak pulang ,belasan warga telah menunggu para pihak dengan membawa poster. 

Menurut Manalu salah seorang warga  meminta kepada pihak Pemerintah untuk mengatasi masalah ini sesuai dengan pengajuan sebelumnya. 
" Tolong kami pak dibantu demi keadilan dan demi kemaslahatan masyarakat terkait penanganan limbah yang berdampak terhadap masyarakat sekitar yaitu limbah dan polusi udara.Dan kami sangat merasakan dampak dari limbah PKS ini.Dan kami warga disini merasa tidak nyaman.,", keluh Manalu.


Roslin Sianturi yang juga warga lainnya dan pemilik lahan yang digenangi limbah saat jebol kala itu. Pada kesempatan itu  menyampaikan keluhannya terkait ganti rugi yang belum dilakukan oleh pihak perusahaan akibat pencemaran limbah ke kebun sawit miliknya saat kolamnya jebol sampai 2 kali.
" Kami sudah mengalami kerugian besar kibat limbah tersebut .Karena ratusan pohon sawit mati dan gagal panen.Dan bahkan kala itu  sungai pun ikut tercemar hal ini dibuktikan dengan banyknya ikan mati.Sudah hampir setahun belum ada itikad baik dari pihak perusahaan.
Kami sangat berharap kiranya Pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian ini dengan baik.,", keluh Roslin kepada PLt Kadis DLH Kabupaten Bengkalis. ( Red/dpc)









Post a Comment

Lebih baru Lebih lama