Foto : Ketiga tersangka TP Narkotika bersama barang bukti saat di Polsek Pinggir ( doc polisi )
Pinggir ( detikperjuangan.com) - Kepolisian Sektor ( Polsek) Pinggir Polres Bengkalis melalui Team Opsnal (6/12/21) berhasil menciduk 3 orang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.
Ketiga tersangka masing masing warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir tersebut adalah AM Alias Birong (33) ,ME (36) dan ES (24l) diamankan bersama barang bukti 19 paket kecil shabu siap edar dan juga barang bukti lainnya.
Diantaranya disita dari tersangka AM alias Birong 4 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor paket: 1,98 gram 1 unit HP merk Hammer warna merah serta 1 unit HP Android merk Vivo Y30 warna hijau toska.
Dan dari tersangka ME disita 15 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor paket: 9,19 gram.Selain itu juga disita 2 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik bening pembungkus sabu dan uang hasil penjualan Narkotika Sabu sejumlah Rp 1.734.000,- dqn juga 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP Android merk Vivo 2094 warna hitam serta 1 unit HP Nokia gadaian sabu.
Sementara dari tersangka ES disita 1 set alat penghisap sabu dan 1 unit HP Android merk Oppo A57 warna gold.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH dalam rilisnya menyebutkan penangkapan terhadap ke tiga tersangka dilakukan setelah Team Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Jalan Pelita Kel. Titian Antui Kec. Pinggir sering terjadi transaksi Narkotika . Selanjutnya informasi masyarakat segera ditanggapi dan dilakukan penyelidikan didaerah tersebut.
" Sekira jam 20.30 WIB tTeam Opsnal mencurigai sebuah rumah yang sering keluar masuk orang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Team Opsnal mengmbil tindakan melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka Narkoba dan berhasil diamankan dalam rumah tersebut ada 3 orang laki - laki dewasa.,", terang Kapolsek Pinggir.
Saat dilakukan Interogasi ke 3 orang tersangka mengakui perbuatannya terlibat TP. Narkotika .Dan menerangkan bahwa Narkotika tersebut didapat dari daerah Duri AD (DPO).
Dan peran tersangka AM membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.Dan
tersangka ME berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis sabu.Sementara tersangka ES berperan pengguna Narkotika jenis sabu.
" Ketiga orang tersangka beserta barang bukti yang telah disita dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.,", Ungkap Kompol Maitertika,SH,MH ( Red/dpc).