Loading...

Dua Pelaku Sodomi dan Pembunuhan Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Reskrim Polres Bengkalis

 


Bengkalis ( detikperjuangan.com) Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis akhirnya menghadiahi timah panas terhadap dua orang pelaku sodomi serta pembunuhan  seorang laki laki yang ditemukan tewas di perairan pantai muara Sungai Mumbul Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis  yang terjadi pada 22 Desember 2021 lalu.Kedua tersangka berhasil diciduk  Tim Reskrim Polres Bengkalis, pada Kamis (30/12/2021) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Propinsi Jambi

Kedua pelaku yang sempat melarikan diri tersebut berinisial MM alias Boy (41) dan IPT (19) ditangkap sedang berada di rumahnya jalan Lintas Timur Km 123 Desa Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi.

"Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, kemudian kedua pelaku harus dilumpuhkan atau dihadiah timah panas,", papar  Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kasi Humas AKP Edwin Sunardi dan Kanit 1 Pidum IPDA Dodi Ripo saat mengelar Jumpa press di halaman Mako Polres Bengkalis. Senin (24/01/22).


Dikatakan Kapolres AKBP Indra, penangkapan kedua pelaku MM dan IPT yang merupakan warga Lubuk Ampolu, Sumatra Utara, sesuai LP / 08 / XII/ 2021 / Riau/ Res- Bks/ Sek- Rupat Utara tanggal 23 Desember 2021. Dan kejadian pada Rabu 22 Desember 2021, sekitar pukul 18.00 WIB atas  laporan dari nelayan bahwasanya ditemukan sesosok mayat laki-laki remaja yang mengapung di perairan Rupat Utara.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan membunuh dan menyodomi korban sebelum korban meninggal, kemudian korban dibuang di tepi pantai," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra. 

Sementara itu Kasat Reskrim Bengkalis AKP Meki Wahyudi memaparkan kronologis kejadian , adapun korban berinisial FN seorang buruh bekerja di perumahan divisi 12 PT Marita Makmur. Dan menurut keterangan 3 orang saksi bahwa sebelum korban meninggal dunia korban bersama dua orang rekan lainnya menemui para saksi di TKP, dimana pada saat itu sedang memperbaiki jaring ikan di atas kapal sekitar TKP. Pada saat itu korban bersama kedua rekannya ingin meminta tolong kepada dua orang untuk mengantarkan korban dan rekannya ke Dumai.Namun saksi tidak sempat mengantar korban karena sibuk memperbaiki jaring ikan diatas kapal.

Selanjutnya dikatakan AKP Meki Wahyudi , saksi sempat bertanya terhadap korban dan kedua rekan lainnya dengan mengatakan 'Kalian kerja dan darimana' Kemudian korban bersama 2 rekan lainnya menerangkan bahwa mereka dari PT MMJ serta tinggal di Divisi 12, mereka lari dari perusahaan karena gaji kecil dan mereka ada hutang.

"Keesokan harinya datang orang lain yang mengaku sebagai majikan korban, yang menghampiri saksi di atas kapal di sekitar TKP, dan menanyakan kepada saksi apakah ada melihat 3 orang pekerja dari PT. MMJ yang melarikan diri dari perusahaan tersebut," terang AKP Meki.

Selanjutnya pada Rabu 22 Desember 2021 Sekira pukul 16.00 WIB di TKP saksi melihat mayat manusia dalam posisi telungkup di tepi pantai sungai Mumbul Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. 

Pada pukul 17.30 WIB, Kapolsek Rupat Utara Iptu Abdul Wahab serta personil Polsek Rupat Utara bersama anggota Pos Polairud Tanjung Medang menuju TKP menggunakan Speed Boat, tiba di TKP langsung membawa  korban menggunakan Speed boat patroli Polairud menuju Puskesmas Tanjung Medang dan dilakukan Visum et revertum. 

Setelah foto korban di kirim ke WA saksi, dan saksi menerangkan bahwa korban bernama FN. Korban FN datang merantau dan tinggal di rumah saksi  di perumahan perusahaan, namun tidak mengetahui dimana alamat orang tua korban. 

Selanjutnya pada Kamis 23 Desember 2021, sekira pukul 15.30 WIB , Kanit Pidum dan Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan hasil pemeriksaan Otopsi terhadap jenazah korban FN bahwa meninggal bukan akibat tenggelam melainkan telah dilakukan kekerasan, ditubuh korban terdapaditubuh korban terdapat patah pada bagian tulang pangkal lidah sehingga korban sulit bernapas dan akhirnya meninggal dunia juga terdapat luka memar pada bagian kepala serta terdapat bekas Sodomi pada Anus korban. 

Kemudian Tim Gabungan Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan sehubungan dengan kejadian tersebut, dari hasil penyelidikan, dilakukan gelar perkara internal dan menyimpulkan bahwa korban FN merupakan korban tindak pidana pembunuhan berdasarkan hasil Visum atau Otopsi juga pemeriksaan saksi-saksi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terdapat dua orang yang juga teman korban yang bernama Boy dan Indra yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut," terang AKP Meki.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis yang dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA Dodi Ripo melakukan penyelidikan keberadaan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.

Hasil lidik didapatkan keberadaan pelaku diseputaran wilayah Provinsi Jambi, setelah itu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis dipimpin oleh Kanit Pidum segera melakukan pengejaran menuju Provinsi Jambi. Rabu 29 Desember 2021.

"Kanit Pidum dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis  berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Merlung Polres Tanjab Barat Polda Jambi untuk mengetahui keberadaan  kedua pelaku bernama Meliso alias Boy dan Indra yang diduga berada Jalan Lintas Timur KM 123 Desa Merlung Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi,.Dan selanjutnya berhasil diamankan ," ,Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi ( Red/dpc)  



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama