Loading...

Jual Judi Togel di Warung, Dua IRT Warga Pematang Pudu Ditangkap Polisi

 



Duri ( detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Mandau melalui Team Opsnal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto gelap ( Togel).
Dua orang ibu rumah tangga ( IRT) sebagai agen judi togel  diamankan Rabu (30/3/22) sekira pukul 15.40 WIB sedang berada di warung di Jalan Tegar Simpang Empat  Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan kedua tersangka masing masing berinisial RRRS (47) dan HS (55) disita barang bukti dari tangan tersangka RRRS  Uang tunai sebesar Rp 130.000,- 1  Unit Handphone Nokia tipe 1034 Warna Putih,  1 buah Buku rekapan nomor togel dan  1  buah Buku Tapsir Mimpi warna biru.
Sementara dari tersangka HS disita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 80.000,- 1 Unit Handphone Nokia tipe 105 Warna Hitam, 1 lembar Buku rekapan nomor togel warna Ungu motif Batik, 4  buah pena dan  1 buah Buku Tapsir mimpi.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Hakim SIK melalui Kanit Reskrim Polsek AKP Firman SH,MH melalui rilisnya mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan setelah Team Opsnal melakukan  penyelidikan terhadap  dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel.Dari hasil penyelidikan Team Opsnal mendapatkan Informasi bahwa diduga Tersangka RRRS  merupakan agen judi togel dan sedang berada di warung Jalan Tegar Simpang Empat Kel. Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis dan tersangka HS sedang berada di warung miliknya di Jalan Tegar Kelompok Tani Kelurahan Pematang Pudu.

" Kemudian Team bergerak menuju TKP dan sesampainya di TKP Team melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka .Serta menyita barang bukti diatas tersebut.Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Hakim SH MH ( Red/dpc) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama