Rokan Hilir (detikperjuangan com ) Seorang warga Tanah Putih Tanjung Melawan berinisial RH (34) harus berhadapan dengan hukum.Pasalnya RH diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir (28/3/22) diduga terlibat dalam tindak pidana penyalah guna an narkotika jenis shabu Shabu.
Dari tangan tersangka disita barang bukti butir kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.19 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi,SH yang dikonfirmasi Rabu (31/3/2022) membenarkan hal tersebut.
AKP Juliandi menerangkan kronologi penangkapan, bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Melayu Besar kota kecamatan Tanah Putih Tanjung melawan, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Sehubungan dengan informasi tersebut menjaga Sitkamtibmas menjelang pelaksanaan Bulan Puasa melalui pelaksanaan KRYD, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH menindaklanjuti informasi tersebut dan memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 2 Opsnal IPDA Bonni Sagala, SH untuk mengungkap para pelaku tindak Pidana narkotika jenis sabu sabu di seputaran wilayah Kelurahan Melayu Besar Kota .
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan tepat Senin (28/3/2022) sekira pukul 19.00 Wib di Pinggir Jalan Tobe Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melihat seorang pria yang mencurigakan selanjutnya petugas menangkap dan mengamankan seseorang laki laki berinisial RH .Dan dari tangan RH petugas mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 juga ditemukan 1 unit handphone miliknya.
" Selanjutnya pelaku RH berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut.,", Ungkap AKP Juliandi SH.(Tutur Suriadi/dpc)
Posting Komentar