Bengkalis (detikperjuangan.com) Gerak cepat Sat Res Narkoba Polres Bengkalis dalam memutus jaringan peredaran narkoba jenis Shabu Shabu dapat diacungi jempol.Pasalnya pada Kamis (28/7/22) sekira pukul 17.30 WIB kemarin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan dan di Jalan Lintas Dumai Kelurahan Bukit Kapur Kota Dumai. Empat tersangka berhasil diamankan yaitu laki laki berinisial WB (33) alamat Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, laki laki JS (22) alamat Kabupaten Labuhan Batu Sumur dan RS (47) seorang perempuan alamat Duri 13 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis serta HS (40) alamat Duri 14 Kecamatan Banthin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Selain tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu., 1 unit hp merk vivo warna hitam merah (disita dari tersangka WB ).Sementara dari tersangka JS disita barang bukti 1 unit hp Vivo warna hitam.
Selanjutnya dari tersangka RS disita 1 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit hp merk realme warna biru serta uang tunai Rp. 1.100.000
Kemudian dari tersangka HS disita 1 unit hp realme warna biru.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando lewat rilisnya mengatakan kronologis penangkapan.
Pada Kamis (28/7/22) sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba di Desa. Bumbung Kecamatan Bathin solapan Kabupaten. Bengkalis.
Mendapatkan informasi tersebut Tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis (28/7/22) sekira pukul 16.00 WIB target berada di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa. Bumbung Kec. Bathin solapan Kab. Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap WB dan JS dan dilakukan pengeledahan di temukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dannbarang bukti lainnya.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang asal muasal sabu dan JS menerangkan mendapatkan sabu dari RS di sebuah Rumah di Jalan Lintas Dumai Desa. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur kota. Dumai.
Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.30 IB . Tim melakukan pengembangan dan penggrebekan disebuah rumah di Jalan lintas Dumai Desa. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur kota. Dumai. Kemudian berhasil menangkap RS dan HS . Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu dan RS mengakui sabu yang disita dari WB dan JS berasal dari RS dan RS mengakui mendapatkan sabu dari HS Kemudian tersangka HS mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M di Kota. Dumai.
" Keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Peran WB adalah pemakai, peran JS adalah kurir dan peran RS dan HS adalah bandar.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis ( Red/dpc)