Loading...

Jual Judi Togel di Warung Tuak,Warga Desa Pangkalan Libut Pinggir Masuk Sel

 



Pinggir (detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkalis pada Sabtu (13/8/22) sekira pukul 20.30 WIB menangkap seorang berinisal AT yang diduga  pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis togel ( Toto Gelap) yang dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.

Tersangka AT (33) warga Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir ini berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Pinggir saat berjualan togel di warung tuak miliknya .Dan juga berdasarkan Laporan Polisi : LP- A/133 /VIII /2022 /SPKT/RIAU/SEK-PINGGIR, Tanggal 13 Agustus 2022.
Selain pelaku Team Opsnal Polsek Pinggir juga mengamankan barang bukti lainnya berupa  1 Unit Hp Android merk Samsung A10 warna hitam yang didalamnya terdapat rekapan nomor togel,1  Buku rekapan pembelian nomor togel, 1 buah pena merk Kingsman dan Uang kontan sebesar Rp.412.000.


Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi,S.Farm,APT,SIK  mengatakan penangkapan terhadap AT berawal pada (13/8/22) sekira pukul 17.00 WIB Team Opsnal Polsek Pinggir  mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan Perjudian Jenis Togel Singapur/ Hongkong di daerah Mandar Desa Pangkalan Libut Kecamatan . Pinggir. 

"Mendapat informasi tersebut saya memerintahkan  Team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan di seputaran wilayah tersebut, Sekira pukul 20.30 WIB  Team Opsnal mencurigai warung tuak milik AT, saat AT  sedang memegang Hp dan dilakukan pengecekan dalam kotak pesan ada pengiriman Nomor perjudian. Selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut.,", Terang Kapolsek Pinggir.

Dilanjutkan Kapolsek saat diinterogasi tersangka AT mengaku dan  menerangkan benar sebagai agen penulis nomor judi togel, dan tersangka mengakui sudah berjualan nomor togel selama 1 tahun.

"  Kemudian tersangka mengakui menyetorkan nomor togel kepada TH, selanjutnya Team Opsnal melakukan pengembangan mencari  tersangka TH di daerah Pasar Minggu - Kandis Kabupaten Siak namun tidak berhasil ditemukan dan masuk  (DPO).Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Pinggir, guna proses hukum lebih lanjut.
Permainan Judi jenis togel sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.,", Ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi,S.Farm,Apt,SIK  ( Red/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama