Loading...

Hakim PN Rokan Hilir Nyatakan Permohonan Praperadilan Kamalul Gugur


Rokan Hilir  (Detikperjuangan com ) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir Jalan Lintas Riau Sumut KM .167 Kel. Banjar XII Ujung Tanjung  Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, menyatakan gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan terdakwa Kamalul alias Ilul melalui Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar S.H gugur karena proses jadwal sidang pokok perkara dugaan tindak pidana Narkotika telah disidangkan. 

Hal ini dijelaskan Jubir PN Rokan Hilir Erif Erlambang S.H kepada awak media, usai hakim tunggal Aldar Valeri, SH., menggelar sidang pada Kamis 12 Januari 2023.

Erif Erlangga SH menjelaskan setelah meneliti data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir diketahui berkas perkara pidana atas nama Kamalul alias Ilul bin Kamal telah didaftarkan dalam register pidana biasa dengan nomor register 2/Pid.Sus/2023/PN Rhl pada tanggal 5 Januari 2023 dan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah menunjuk Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 5 Januari 2023 serta Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang perkara tersebut yaitu pada tanggal 12 Januari 2023," Ujarnya .

 " Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan “dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur , " Jelasnya .

Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka Hakim berpendapat permohonan praperadilan gugur sejak pemeriksaan pokok perkara menjadi kewenangan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa pokok perkara tersebut;

 " Dan oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah menangani perkara tersebut sedangkan pemeriksaan mengenai permohonan praperadilan belum selesai, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah tertutup kewenangan bagi Hakim Praperadilan untuk mengadili permohonan Praperadilan tersebut maka permohonon Praperadilan patut dinyatakan gugur, " Jelas Erif Erlangga menjelaskan .

 " Pada intinya perkara sudah dilimpah dan sudah ditetapkan hari sidang tgl 12 Januari 2023 hari ini, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan dan permohan tersebut dinyatakan gugur." Papar Erif Erlangga SH 

Berdasarkan pantauan dalam persidangan pihak Kuasa hukum pemohon sempat dua kali berturut turut tidak hadir dalam persidangan yaitu pada tanggal 6 Januari 2023 dan hari ini Kamis 12 Januari 2023.

Permohonan perkara praperadilan ini diketahui terdaftar dengan Nomor registrasi perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Rhl ,sebagai pihakTermohon Kapolres Rokan Hilir,Kapolsek (Tutur Suriadi/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama