Rokan Hilir (Detikperjuangan.com) Modus pinjam alat semprot rumput seorang pria berinisal ES berusia 46 tahun nekad mencabuli seorang perempuan usia dibawah umur.
Akibat dari perbuatan tersebut ES diamankan polisi Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir Selasa ( 7/2/23) sekira pukul 23.00 WIB
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Kasi Humas AKP Juliandi,SH membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Polsek Bangko Posako.
Dikatakan oleh pelapor, awalnya pelapor ditelepon oleh adiknya ( korban)
sambil menangis, korban mengatakan bahwa ianya dicabuli oleh ES dengan cara menciumi bibir dan pipinya.
Dan ES juga sempat memeluk serta menggendong korban dari dapur hingga kedepan pintu kamar, serta membuka resleting (pakaian kodok) hingga kebawah dan mengeluarkan alat kelamin (penis) sambil menunjukkan alat kelamin nya kepada korban.
Kemudian pelapor menceritakan hal tersebut kepada suaminya, lalu keduanya pulang kerumah.Dan sesampainya korban dirumah pelapor, lalu pelapor menanyakan kejadiannya, yang mana saat itu adiknya sedang dirumah pelapor sendirian.Dan tiba tiba ES datang kerumah untuk meminjam alat semprot rumput.
Korban langsung mengambilkan alat semprot rumput tersebut yang ada di dapur. Setibanya didapur dan berbalik badan ternyata saudara ES sudah ada di belakang korban, dan korban langsung memberikan alat semprot rumput yang mau di pinjam oleh ES.
Saat ES membawa alat semprot rumput tersebut, sesampainya di depan pintu dapur rumah kemudian ES meletakkan alat semprot tersebut dan kemudian kembali menjumpai korban, dan langsung mendorong korban sampai kedinding.
Kemudian ES memeluk dan mencium pipi dan bibir sambil korban meronta-ronta dan kemudian ES menggendong korban dari arah depan korban menuju kamar.
Akan tetapi korban kembali mendorong ES sampai terlepas dari gendongan., Dan kemudian ES membuka ressleting bajunya sampai terbuka mengeluarkan alat kelamin miliknya dan kemudian korban kembali digendong oleh ES.
Untung saat itu handphone korban berbunyi dan ES panik dan langsung pergi dan meninggalkan korban
" Setelah itu korban ini mengangkat Handphonenya dan yang menghubungi saat itu adalah teman korban, dan saat itu korban sempat menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya itu, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko Pusako," jelas AKP Juliandi.
Berdasarkan laporan tersebut diatas, diperoleh informasi bahwa ES berada di km 21 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Bangko Pusako.
Kemudian unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengamankan ES dan membawa ke Polsek Bangko Pusako, dan saat diinterogasi, ES mengaku bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban..
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.Selanjutnya untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat (1) ,ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,",Ungkap Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH (Tutur Suriadi dpc)
Posting Komentar