Loading...

Pengedar dan Perantara Shabu di Bathin Solapan Ditangkap Polisi Satnarkoba Polres Bengkalis


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Lagi lagi polisi Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu.Tiga orang tersangka berhasil diamankan diantaranya St Alias Demin (39) alamat  Desa Boncah Mahang Kevamatan Bathin Solapan,UG (50) alamat Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau dan WY alias Yudi (37) alamat Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan berhasil ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis pada hari yang sama  (27/1/23)  waktu dan lokasi berbeda.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kasat  Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya meyebutkan ketiga tersangka yang berhasil diamankan dengan peran berbeda yaitu tersangka St sebagai pengedar dan UN dan WY sebagai perantara atau penghubung.

Saat dilakukan penangkapan lanjut Kasat Res Narkoba dari tangan tersangka St disita barang bukti 3  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.50 gram, 1 bungkus plastick pack kosong dan 1  unit Handphone android merk vivo warna hitam biru.Sementara dari tersangka UN disita barang bukti lainnya berupa 1  unit Handphone android merk vivo warna biru muda dan dari tersangka WY 1 unit Handphone android merk oppo warna merah.

AKP Tony Armando menmbahkan kronologis penangkapan .Berawal pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa. Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul . 17.00 WIB  target berada di rumah Jalan Pertanian Desa Boncah Mahang Kec. Bathin solapan Kab. Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka St  dan  ditemukan 3  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.50 gram dan barang bukti lainnya .

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, St  mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari DY (DPO) melalui perantara UN

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UN  Kemudian tim melakukan interogasi bahwa benar UN  menjadi penghubung antara tersangka St  dan DY (DPO) atas arahan dan petunjuk dari WY.

Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka WY .Dan saat Tim  melalukan interogasi bahwa benar WY ada memberikan arahan kepada UN  untuk menghubungi DY (DPO).

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando ( Red/dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama