Loading...

Puluhan Karyawan PT Gora Yang Dirumahkan Tuntut Pembayaran THR

 



Mandau ( Detikperjuangan.com) Harapan  36 orang karyawan yang dirumahkan oleh  PMKS PT Gora Mandau Sawit ( GMS) pupus sudah Pasalnya sampai hari ini pihak perusahaan  berlokasi di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau  yang sudah sejak 1 Februari 2023 lalu tidak beroperasi lagi ternyata belum  membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) terhadap mereka.
Dan bahkan selain itu juga menuntut pihak perusahaan terkait dengan pemotongan gaji sepihak dari gaji pokok yang dirumahkan.


" Kami pekerja sudah melakukan pertemuan dengan management sebanyak 4 kali untuk memperjuangkan hak hak karyawan yaitu THR, pemotongan gaji sepihak dari gaji pokok yang dirumahkan, namun tanggapan dari management PT Gora Mandau Sawit diwakilkan oleh Bapak Julis Sinambela tidak memberikan respon yang baik. Maka dari itu kami pekerja melakukan aksi dan akan melaporkan ke dinas terkait.,", kata Joni perwakilan dari karyawan kepada wartawan dengan nada kesal.

Ditambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan hak hak mereka hingga lebaran berlalu..
" Membayar THR bagi karyawan yang dirumahkan  adalah kewajiban dari pihak perusahaan.Dan jika dihitung ada sekitar Rp 70 jutaan jumlah dana THR yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada kami.Dan jika pihak perusahaan mengabaikan ini kami akan menggelar aksi usai lebaran nanti ,", tegasnya.

Sementara itu pihak perusahaan melalui Humas Manager Perusahaa PT GMS T Panjaitan  saat dihubungi menyampaikan
bahwa pihak nya tetap membayarkan THR kepada karyawan sesuai masa kerja.

" Memang THR yang kita keluarkan tidak maksimal karena situasi saat ini pabrik lagi tutup. Untuk gaji karyawan yang masih kerja tetap kita keluarkan, tapi bagi karyawan yang dirumahkan karena masa tutupnya pabrik oleh Pemkab bBengkalis tidak kita bayar,", katanya ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama