Loading...

Masyarakat Sakai Minta Pihak PT Murini WII Jangan Memanen Sawit Yang Sudah Diserahkan Kepada Masyarakat Suku Sakai


Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Sudah hampir satu bulan  masyarakat suku Sakai  menduduki lahan perkebunan 361 hektar di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,yang sudah diserahkan PT Murini Wood Indah Industry ( MWII)   kepada masyarakat suku Sakai pada 4 Desember 2017 lalu.
Dengan berita acara penyerahan  tanaman sawit kepada masyarakat suku Sakai, No surat 02.0.4/BA/004/XII/2017,pada tanggal 4 Desember 2017.

Dimana  dalam berita acara tersebut  tertulis secara sah yang berbunyi.
Tanaman kelapa sawit pihak ke dua ( PT Murini ) yang berada di atas tanah seluas 361 Ha,tersebut diserahkan kepada pihak pertama yaitu  masyarakat suku Sakai.

"Dengan diserah terimakan tanaman kebun kelapa sawit,sebagai mana butir satu di atas,maka pihak ke dua ( PT Murini Wood Indah Industry ) tidak berhak lagi atas penguasaan tanaman kelapa sawit tersebut.,", Tegas Andika Sakai Kordinator Perjuangan Masyarakat Sakai Duri 13   melalui rilisnya kepada wartawan.

Ditambahkannya dengan dasar berita acara penyerahan tanaman kelapa sawit tersebut,maka masyarakat Sakai berhak sepenuh nya menguasai,merawat,dan memanen hasil tanah sawit tersebut.

" Namun kenyataan nya sampai hari ini ,pihak PT MURINI terkesan tidak legowo dengan apa yang sudah tertuang di dalam Surat berita acara yang berkekuatan hukum,bermatrai Rp 6000 Dan stempel,ditanda tangani oleh direktur Utama PT MURINI WOOD INDAH INDUSTRI yaitu bapak Harianto Tanamoeljono .,", imbuh Andika Putra  Kenedy  yang akrab dipanggil Andika Sakai

Seharusnya lanjut Andika pihak perusahaan tidak lagi bisa melakukan pemanenan buah sawit tersebut,tapi sampai hari ini masih mereka lakukan karyawan PT Murini  Wood Indah Industry  memanen buah sawit tersebut.Hal itu diketahui setelah ditemukan tumpukan TBS yang diduga hasil panen pihak PT Murini Wood Indah Industry.

" Kita   masyarakat Sakai akan tetap bertahan di atas Hak masyarakat sakai itu sendiri,karena kita akan jadikan dilahan 361 Ha tersebut sebagai pemukiman dan  perkampungan baru masyarakat Sakai,
Lahan 361 Ha itu tidak masuk dalam kawasan perkebunan PT MURINI WOOD INDAH INDUSTRI,bahkan lahan tersebut diluar HGU PT Murini.Dan kita masyarakat Sakai tidak ada mengambil Hak PT Murini,seharus nya PT MURINI menjalankan amanat undang undang perkebunan,yang dimana wajib memberikan pola kemitraan pola KKPA.
Untuk pola pembinaan dari Luas HGU Perkebunan PT MURINI,ini sudah lah tidak ada memberikan manfaat hadir nya PT MURINI untuk mayarakat Sakai,bahkan ingin lagi merampas hak masyarakat Sakai,", papar Andika lagi.

Dalam hal ini pihaknya meminta penegak hukum turun dan menuntaskan hal ini

" Kami juga meminta kepada pihak penegak Hukum KEJAGUNG untuk usut tuntas PT MURINI yang kita duga mereka juga menggarap lahan didalam kawasan hutan dijadikan perkebunan sawit,dan juga diduga  mereka tidak membayar pajak,kami harap pihak KEJAGUNG bisa memberikan tindakan tegas seperti PT DUTA PALMA,permasalahan persis sama  ,", Pungkasnya 

Hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban dari pihak perusahaan PT Murini Wood Indah Industry.
Saat dihubungi Humas PT Murini  melalui sambungan WhatsApp ( WA) tidak memberikan jawaban walau masuk dan ditandai dengan cek list 2 biru .Dan saat dihubungi lewat telepon selularnya juga tidak berhasil . ( Red/dpc) 

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama