Loading...

Polres Bengkalis Amankan 10 Pelaku Curat Kabel Milik PT PHR ,Dua Orang DPO



DURI ( Detikperjuangan.com) – Tim Reskrim Polres Bengkalis bersama  Unit Reskrim Polsek Mandau dan Polsek Pinggir berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan pemberatan  ( Curat) kabel milik PT PHR .Sepuluh (10) orang laki-laki yang merupakan pelaku curat tersebut berhasil diamankan.Diantaranya berinisial RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL . Sementara 2 orabg lagi masih dalam pemburuan pihak polisi dan masuk dalam daftar pencaharian irang ( DPO) .Akibat pencurian tersebut  PT. PHR dirugikan kurang lebih sebesar Rp 46 juta. Tapi dengan adanya kejahatan ini dengan pemotongan kabel kemudian pencurian meteran ini Tentunya operasional dari PT PHR terganggu .Banyak sumur-sumur minyak  harus berhenti kegiatan operasionalnya dan untuk menghidupkan kembali mesin itu butuh waktu dan kerugian yang dialami tentunya jauh lebih besar.



Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat gelar Pers Release Senin ( 22/5/23) di Mapolsek Mandau. Dikatakan Kapolres bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Air Jamban,Talang Mandi Kecamatan Mandau.


“Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak kelokasi yaitu di Kelurahan Air Jamban dan Talang Mandi serta mengamankan para tersangka beserta Barang Bukti (BB),” kata AKBP Bimo Senin (22/5/2023). 

Ditambahkannya, para tersangka juga sudah menjadi target Tim selama dua bulan dan aktor dari Pencurian ini masih didalami termasuk penampung barang hasil curian yang sudah sempat dijual. 



“BB yang sudah diamankan oleh Tim dari para Tersangka yaitu berupa 4 Unit Mesin reading Injector, 1 Unit Mobil Grand Max warna Hitam No. Pol BA 8793 BA, 1 Unit gergaji Besi, 4 Unit Mesin reading Injector, 1 Set Alat Pemotong Besi satu Buah Tiang Listrik, 2 Gulung Kabel Warna Hitam dengan Panjang 20 M (Belum terkelupas), 57 Gulung Kabel yang sudah terkelupas, 15 Gulung kulit Kabel, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha,  4 Buah Pisau Cutter,  1 Buah Gunting Besi, 1 Bilah parang dan 2 Buah Gergaji besi,” terangnya. 

Dalam hal ini kata Kapolres Bengkalis, sudah berkoordinasi dengan PT. PHR untuk meningkatkan sistem pengamanan dilokasi atau area dimana menjadi target para pelaku pencurian sering melakukan aksinya. 

“Para Tersangka ini juga dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara dan rencana tindak lanjut atas perkara ini akan dilakukan proses sidik dan pemberkasan dengan mengirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis agar segera disidangkan,” tandasnya.

Pada saat Press Release Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro juga didampingi oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat dan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP. M Reza. ( Red/dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama