Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Jumat (24/11/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap RH (37) yang merupakan warga Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau . Dari tangan RH ditemukan 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 15,57 gram, "terang Iptu Hasan Basri.
Penangkapan terhadap RH yang berawal dari Informasi warga yang resah terhadap peredaran narkoba tersebut, langsung ditindak lanjuti. Terduga RH kerap bertransaksi di rumah kediamannya kelurahan Duri Timur.
"Kini terduga telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani sejumlah penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 15.57 gram, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu, 1 unit handphone android merk redmi warna putih.Terhadap RH disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Hasil test urine tersangka Positif (+) Metamphetamine. .", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri ( Red/dpc)
Posting Komentar