Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (31) Alias Ari Mere. Warga Desa Kelapapati Kecamatan. Bengkalis Kabupaten Bengkalis ini diamankan (12/6/24) sekira pukul 23.30 WIB dalam perkara tindak pidana ( TP) pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dengan pasal 406 dan 335 KUHPidana dan berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 76 / VI /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 12 Juni 2024.Bersama tersangka juga diamankan Barang Bukti 1 Buah Pintu Rumah.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK,SIK.MH dalam rilisnya menyebutkan tindak pidana pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut terjadi pada (12/6/24) sekira pukul 19.30 WIB di rumah ND ( pelapor ) di Jalan Kelapapati Gg. Bandes Kecamatan.Bengkalis Kabupaten.Bengkalis Provinsi. Riau.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala bahwa kronologis kejadian tersebut pada Rabu (12/6/24) sekira pukul 20.00 WIB tepatnya di rumah pelapor.
JA alias Ari Mere datang memanggil sambil marah marah kepada ND untuk keluar rumah.
Lalu ND menyuruh anaknya (Saksi MKJ) menjumpai JA Untuk pergi dari rumah. Namun JA tidak menanggapinya dan langsung memukul dinding rumah ND.
Merasa ketakutan lalu ND menghubungi melalui Video Call pamannya ( HR) untuk meminta bantuan.
Dan sempat terjadi perdebatan antara JA dengan HR melalui Video Call tersebut Dan mengatakan "Aku Tak Takut Siapo-siapo do",
Lalu pada saat ND ingin pergi, ND menahan JA sambil mengatakan" Jangan Pergi Kata Tak Takut Siapo siapo, Kita Tunggu Polisi Datang", Lalu terlapor merasa tidak terima dan Langsung mengayunkan tangannya memukul ND tepatnya di bagian kepala. Dan ND sempat menghindar, melihat kejadian tersebut MKJ datang ingin membantu ND Namun JA mencekik leher MKJ .
ND juga menerangkan bahwa kejadian tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya tepatnya Jumat (8/6/24) lalu..
Atas kejadian tersebut pelapor ( ND) melaporkan ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan Perbuatan tidak menyenangkan penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, dan kemudian ditingkatkan ke tahap sidik.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala , S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Doni Irawan S.H, MH memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, Selanjutnya Team Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama JA Alias Ari Mere
Saat dilakukanintrogasi JA mengaku telah melakukan Pengrusakan dan Perbuatan tidak menyenangkan di Jalan Kelapapati darat Gang Bandes *(Sesuai dengan Lp)* dan pelaku mengakui telah melakukan Pengrusakan dan Pengancaman tersebut sendiri.
" Selanjutnya pelaku yang bernama JA Alias Ari Mere tersebut di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres guna penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK,SIK,MH ( Red/dpc)
Posting Komentar