Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melalui Tim Opsnal Senin (28/7/25) sekira pukul 21.30 WIB berhasil meringkus dua orang diduga kurir shabu.Kedua tersangka berinisial DUS dan FYH alias Frengky diamankan di Jalan Hang Tuah, Gang Jambu bersama barang bukti 956,23 gram shabu yang rencana akan diedarkan di wilayah Duri.
Hal itu disampaikan Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni kepada wartawan di Mapolres saat press release Jumat (8/8/25)
Ditambahkan dari tersangka DUS diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 2 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 buah plastik pembungkus warna cokelat, 1 buah paper bag warna cokelat, 1 unit Handphone merek Redmi warna biru dongker, (IMEI 1: 867694041941461, IMEI 2:
867694041941479).
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka Frengky berupa: 1 unit
Handphone merek VIVO warna biru dongker, (IMEI 1: 869470058907036, IMEI 869470058907028), 1 unit sepeda motor unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna abu-abu, BM 5531 DAU.
Waka Pokres Kompol Anton menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Atas informasi tersebut Tim melakukan lidik.
Masih menurut Kompol Anton setelah diperoleh informasi pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, sekira pukul 21.30 WIB, Tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial DUS alias Desmon dan FYH alias Frengky dengan barang bukti berupa bukti 956,23 gram diduga shabu.
Jika dikonversi kerupiah shabu yang diamankan dari kedua tersangka senilai Rp 956.230.000,.Dan jika sempat beredar sahbu 956,23 gram dapat membahayakan kesehatan masyarakat sebanyak 4.781 orang.
“Dari penangkapan ini kita telah menyelamatkan sebanyak 4.781 orang dari bahan Shabu,” , Imbuh Kompol Anton
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Doni mengatakan, saat dilakukan tes urine kedua tersangka positif Metamfetamin. Bahkan DUS merupakan residivis kasus shabu yang baru dua tahun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.
Tersangka DUS dan Frangky dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun. ( ***)
Posting Komentar