Loading...

Aniaya Ibu Kandung, Pelaku Masuk Sel

 


Mandau ( Detikperjuangan.com) Seorang pria berinisial ZF (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Mandau Pasalnya warga Kelurahan Balik Alam Kecamatan Bathin Solapan ini diamankan  karena diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap ibu kandungan ( KDRT) pada(8/8/25) sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya yang mengakibatkan luka berat atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga. 
 

Kapolsek Mandau Kompol Primadona lewat rikisnya mengatakan bahwa pelaku ZF diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban.Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau diperoleh informasi dari pelaku yang diamankan mengakui bahwa ia benar telah melakukan Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga terhadap pelapor/korban AZ (79)  yang merupakan Ibu kandung pelaku.

Dijelaskan Kapolsek tindakan penganiayaan itu dilakukan hingga mengakibatkan luka berat atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga agar dapat menguasai Handphone milik pelapor/korban, karena tidak diberikan kemudian tersangka emosi dan mendorong korban hingga luka dan berdarah.

Kapolsek Mandau menambahkan setelah itu  pelapor/Korban AZ mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan mengenai Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh terlapor ZF. Melihat kondisi luka yang dialami pelapor/korban AZ yang cukup parah, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mengirimkan dan mendampingi pelapor/korban AZ untuk melakukan pemeriksaan Visum ke RSUD, setelah melakukan pemeriksaan Visum pelapor/korban AZ bersama Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mendatangi TKP kejadian yang berada di rumah pelapor/korban AZ. Kemudian Piket Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban AZ dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku ZF sedang berada di sebuah rumah di Jalan Lakuak Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Mandau bersama piket SPKT langsung menuju ke TKP penangkapan yang mana pelaku ZF saat itu sedang bersembunyi dirumah teman nya. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku ZF dan setelah di interogasi pelaku ZF mengakui perbuatannya dan pelaku di bawa ke Polsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut. 


" Tersangka  diterapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau Pasal 44 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa Polres Bengkalis Polsek Mandau  berkomitmen melakukan kenegakan hukum secara cepat, Tegas, Profesional dan  tuntas.Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian dapat segera menghubungi Call Centre 110,", Pungkas Kompol Primadona ( ***) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama