Bengkalis ( Detikperjuangan.com) – Team Elang Melaka Satuan (Sat) Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil meringkus Jaringan Nakotika melalui jalur laut Selat Melaka dengan jenis yaitu Sabu, Happy Five dan Canabies Flower.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh Team Elang Melaka Satres Narkoba Polres Bengkalis berjumlah tiga orang berjenis kelamin pria diantaranya yaitu berinisial W Alias Deni (30), WKZ Alias Rio (29) dan MRS Alias Kiki Kiki.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kasatres Narkoba AKP Kris Tofel saat dikonfirmasi menyebutkan Pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 Teamsus Elang Malaka memperoleh informasi masyarakat bahwa akan adanya masuk Narkotika melalui jalur laut selat malaka ke wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Kemudian, Teamsus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis beserta Bea Cukai Bengkalis melakukan lidik di sepanjang perairan Pulau Bengkalis kurang lebih selama 4 hari," kata AKP Kris Tofel Kamis (20/11/2025) via Whatsapp kepada wartawan.
Ditambahkannya, Kemudian teamsus Elang Malaka membuat 2 team yaitu team laut dan team darat. tepatnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, sekira pukul 10.00 WIB Team gabungan melakukan patroli laut bersama Bea Cukai Bengkalis disekitaran perairan Desa Api api Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
"Lalu, Team Melihat speed dengan kecepatan tinggi mengarah ke perairan Dumai, selanjutnya team darat melakukan pengejaran dan penyisiran diseputaran pantai Dumai dan melihat seorang laki yang mengendarai sepeda motor kawasaki KLX mengambil sebuah karung, kemudian team melakukan upaya hukum berupa pemberhentian dan mengamankan orang tersebut namun orang tersebut melakukan perlawanan," terangnya.
Pengamanan Tersangka
Dengan kesigapan team, diutarakan Mantan Kasatreskrim Polres Dumai ini, berhasil mengamankan orang tersebut dan mengaku berinisial WA alias Deni, Kemudian team melakukan pengecekan terhadap karung tersebut.
"Isi dalam karung tersebut yaitu, 10 Bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9439,96 gram, 73 Bungkus diduga berisikan narkotika jenis Canabis Flower, dengan rincian 38 Bungkus warna hitam dan 35 Bungkus warna merah, 375 Strip Pil Happy Five atau 3750 Butir," tuturnya.
Kemudian Team, disebutkannya, melakukan introgasi terhadap W, ianya mengakui bahwa mendapat perintah dari R dan T (dalam lidik) untuk menjemput Narkotika di Dumai Ecopark Jalan Penghulu Hamzah Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai dan rencana akan dijemput dan dibawa ke Pekanbaru.
"Selanjutnya team melakukan pengembangan, pada hari kamis 11 September 2025 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di Kos dua dua Jl. Tegalega Kota Dumai team berhasil mengamankan dua org Kurir atau penjemput Narkotika tsdgn menggunakan mobil Expander BM 1494 JE yg mengaku berinisial MRS Alias Kiki dan WKZ Rio. Atas perintah dari pemilik barang berinisial A (dalam lidik).
AKP Kris Tofel juga menjelaskan para Tersangka yang diamankan tersebut juga disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(***)




Posting Komentar