Foto : HM (35) pelaku jambret usai diringkus Team Opsnal Polsek Mandau dan BB 2 Unit HP ( hms)
Mandau ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi pada (3/2/26) di Depan Resto Sumoramen Jalan Desarapan Kelurauan . Duri Barat Kecamatan. Mandau Kabupaten Bengkalis.
Pelaku berinisial HM (35) alamat Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau diamankan Rabu (4/2/26) sekira pukul 00.25 WIB di Jalan Sudirman Duri
Barang bukti juga disita berupa
1 unit Handphone merk OPPO A16 K
dan 1 unit Handphone Merk REALME NOTE 70 serta 1 unit Sepeda Motor JUPITER MX warna Hitam Tanpa No Pol.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap lewat rilisnya mengatakan penangkapan terhadap pelaku jambret dilakukan setelah menerima laporan dari pelapor.
Doterangkap Kantor Reskrim bahwa kejadian jambret tersebut pada Selasa (3/2)26) sekira pukul 09.30 WIB di depan Resto Sunoramen di Jalan
Desah Harapan Kelurahan
Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan 2 (dua) unit hendphone merk Oppo A16K dengan imei 1 : 862304053910850, imei 2: 826304053910843 milik pelapor dan Hendphone merek Realme Note 70 dengan emai1 : 868425082296179, emei2: 868425082296161 milik korban.
Kejadian berawal pada saat pelapor dan saksi berhenti didepan kedai harian 2 (dua) unit Hendphone diletakan di dasbor/ laci sepeda motor scopy, selanjutnya pelapor dan saksi masuk kedalam kedai dan mendengar suara saksi berteriak minta tolong dan pelapor melihat saksi sedang menarik orang yang tidak dikenal diatas motor Yamaha Jupiter selanjutmya pelaku menggas sepeda motornya sehingga saksi terseret dan terjatuh ke aspal. Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Mandau untuk lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut orang tua pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah)
Dilanjutkan Kanit Reskrim setelah menerima laporan tersebut Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku Pencurian tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 00.
10 Wib, Team Opsnal mendapat informasi bahwa keberadaan di duga pelaku sedang berada di Jalan kejaksaan Kel.Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Selanjutnya Team langsung melakukan pengejaran dan langsung mengamankan di duga pelaku tersebut.
Kemudian dilakukan introgasi awal bahwa ianya mengaku bernama Sdra ANDI dan ianya juga mengakui bahwa ianya melakukan pencurian dengan cara merampas handpone yang terjadi di jalan Desaraharapan Depan Resto sunoramen Kel.Duri Barat Kec.Mandau Kab .Bengkalis.
Dan dari keterangan pelaku diperoleh 2 (dua) unit Handphone curian merk oppo A16 k dan Realme note 70 beserta 1 (satu) unit sepeda motor jupiter mx tanpa no pol yang digunakan nya.
"Selanjutnya pelaku dibawa kepolsek mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan Pencurian dengan kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana.,", Ungkap Iptu Irsanuddin Harahap,SH,MH ( ***)




Posting Komentar