Loading...

Polsek Pinggir Gerebek Rumah di Bathin Solapan, Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk dengan Sabu dan Timbangan Digital


BENGKALIS (Detikperjuangan.com) — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 11, Desa Sebangar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.R.K., S.I.K., M.H mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AJSH (24), TES (39), dan JS (23).

“Ketiga tersangka berhasil diamankan di dalam rumah yang sebelumnya telah kami lakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” jelas Kapolsek.

Dari tangan tersangka AJSH, polisi menyita lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar ±2,83 gram. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp602.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, buku catatan transaksi, serta tiga unit handphone.

Sementara itu, dari tersangka TES dan JS, petugas turut mengamankan satu set alat hisap sabu (bong) dan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek menambahkan, saat dilakukan penangkapan para tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas, ketiganya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diduga milik tersangka AJSH bersama seorang rekannya berinisial J yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil melarikan diri. Sementara sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial A.

“Untuk hasil tes urine, ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine,” tambahnya.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait penyalahgunaan narkotika.

Polsek Pinggir juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Pinggir menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegasnya. (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama