Loading...

Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Ciduk Dua Pria Bersama Sabu 20,05 Gram

 





BENGKALIS (Detikperjuangan.com) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dengan barang bukti sabu seberat 20,05 gram.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 01.20 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.H.D. Muslim (35), warga Duri Barat. Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di bawah kasur.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar menjelaskan, dari tangan tersangka polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 20,05 gram, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah kamar kos di Jalan Aman. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kapolres.

Dari hasil interogasi awal, tersangka M.H.D. Muslim mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Rendy Mardianto (38), warga Lintas Rimbo Panjang. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Rendy Mardianto saat datang ke lokasi kos tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka juga menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama