Loading...

Diduga Hendak Transaksi Sabu , Pria di Desa Bumbung Diciduk Polisi


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Aksi nekat seorang pria berinisial NM (25) menyembunyikan narkotika jenis sabu di jari kaki berakhir sia-sia. Ia berhasil diringkus jajaran Polsek Mandau saat diduga hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan Lintas Duri–Dumai, Minggu (12/4/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di Simpang Jalan Suka Tamba, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau mengungkapkan, tim opsnal yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu yang disembunyikan secara tak biasa, yakni di sela jari kaki sebelah kiri tersangka dan dibungkus dengan tisu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Dari hasil interogasi awal, NM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial LS yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih,” tegasnya.( ***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama