BENGKALIS –( Detikperjuangan.com) Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial M.R (18) dan A.S (23) diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Antara Ujung, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Tidar Laksono, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos yang dicurigai. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Dari lokasi, kami menemukan dua paket kecil diduga sabu yang sudah dikemas rapi dan siap edar, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi,” ujar Kasat.
Barang bukti yang diamankan berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa salah satu pelaku, A.S, positif mengandung methamphetamine, sementara M.R dinyatakan negatif.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari komitmen mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Laporkan melalui Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tutupnya.(***)



Posting Komentar