Loading...

Satresnarkoba Ciduk Pengedar Sabu di Jalur Lintas Duri–Dumai, Sita 23 Paket Sabu



BENGKALIS ( Detikperjuangan.com)  – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial F.B.R (25) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (12/4/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Tidar Laksono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Ketika didekati, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan.

“Dari tangan pelaku, kami menemukan satu paket sabu yang sempat terjatuh. Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi dan ditemukan sebuah tas kecil yang diduga dibuang oleh pelaku,” ujar Kasat.

Setelah diperiksa, tas tersebut berisi puluhan paket sabu siap edar. Total barang bukti yang diamankan yakni 23 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,26 gram, satu tas kecil warna biru, tiga plastik pembungkus kosong, satu unit handphone, serta satu lembar tisu pembungkus.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Silakan hubungi Call Center 110 atau datang ke kantor polisi terdekat. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama