Loading...

Digerebek di Gubuk Kolam Pancing, Pemuda Pengguna Sabu Diciduk Polisi di Tasik Serai Timur


BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, S.I.K., M.Si mengungkapkan, keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pemantauan, petugas mencurigai sebuah gubuk yang berada di area kolam pancing milik warga di Desa Tasik Serai Timur.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial S (23) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain sebagai pengguna, pelaku juga diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap (bong) dan satu unit handphone android merek Infinix yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa S merupakan pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Polsek Pinggir juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri di 110 yang aktif selama 24 jam.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama