Loading...

Dari Pengembangan Kasus, Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Tasik Serai Timur





BENGKALIS ( Detikperjuangan.com)  – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir terus menunjukkan hasil. Dari pengembangan kasus sebelumnya, aparat kembali berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kamis (2/4/2026) malam.

Tersangka berinisial S (39) ditangkap tim Opsnal Polsek Pinggir sekitar pukul 22.00 WIB di belakang rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat setelah sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan pelaku lain di lokasi yang sama.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, S.I.K., M.Si menjelaskan, dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti.
“Diamankan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,86 gram, uang tunai Rp1.075.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone android merek Infinix, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial S yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Medan. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Tak hanya sebagai pengedar, tersangka juga diketahui sebagai pengguna narkotika. Hal ini diperkuat dari hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Pinggir menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi

 peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini komitmen kami dalam mendukung program P4GN. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.


Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama