Loading...

Dini Hari Digerebek, Dua Pria di Mandau Terciduk Simpan Sabu dan Ganja

 


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Kali ini, dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Mandau.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dua pelaku yang diamankan yakni DR (24) dan DP (39). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku lain yang kemudian mengarah kepada kedua tersangka.


Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, satu paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,43 gram, dua bungkus plastik berisi plastik pack kosong, satu plastik pack sisa pakai, serta dua unit handphone masing-masing merk Realme C25s warna biru dan Oppo warna hitam.


AKP Tidar Laksono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku DR berperan sebagai perantara atau penghubung, sedangkan pelaku DP diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari jaringan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.


“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku lain, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” jelas AKP Tidar.

Selain itu, hasil tes urin terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

" Kita akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.,", Tegas Kapolres (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama